
Jakarta – Penyanyi terkenal Indonesia, Agnez Mo, dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja”. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias merasa tidak terima karena lagu ciptaannya, “Bilang Saja”, dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti yang sesuai. Ari Bias kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena telah menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari Ari Bias.
“Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar,” 1 kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.
Minola menambahkan bahwa putusan ini merupakan teguran bagi para penyanyi untuk lebih menghormati hak cipta karya orang lain.
“Mudah-mudahan dengan putusan ini, para penyanyi, para artis, lebih menghormati lagi tentang hak cipta ini. Jangan seenaknya menggunakan lagu orang lain tanpa izin,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri musik untuk selalu menghormati hak cipta dan mendapatkan izin yang sesuai sebelum menggunakan karya orang lain.
Sumber:
- Berbagai sumber berita