Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami dari artis Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 6,5 tahun.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian ini sangat besar dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili oleh Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk. Harvey Moeis diduga telah memanfaatkan celah regulasi untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Putusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai bahwa vonis sebelumnya terlalu ringan dibandingkan dengan dampak korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *