
Kasus salah gusur yang menimpa warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menjadi sorotan publik. Pada tanggal 30 Januari 2025, lima rumah warga di cluster tersebut rata dengan tanah setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II.
Kronologi Kejadian
Penggusuran ini bermula dari sengketa lahan di Desa Setia Mekar. Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan putusan yang memerintahkan penggusuran lahan tersebut. Namun, dalam pelaksanaan eksekusi, pengadilan melakukan kesalahan dengan menggusur lima rumah warga yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
Dampak Bagi Korban
Akibat kesalahan ini, lima keluarga yang tinggal di rumah tersebut kehilangan tempat tinggal dan harta benda mereka. Mereka juga mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut. Warga yang menjadi korban salah gusur tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit. Mereka harus mencari tempat tinggal sementara dan kehilangan harta benda yang ada di dalam rumah.
Tanggapan dari Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengunjungi lokasi penggusuran dan menyatakan bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan. Ia berjanji akan membantu perbaikan rumah warga yang menjadi korban salah gusur. Selain itu, Nusron juga akan memediasi antara para korban dengan Pengadilan Negeri Cikarang II dan pihak-pihak yang bersengketa atas lahan tersebut.
Upaya Penyelesaian
Saat ini, para korban masih menunggu realisasi janji dari pemerintah. Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan bantuan dan solusi yang terbaik bagi mereka. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan proses hukum, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban salah gusur.
Gugatan Balik
Tidak terima dengan penggusuran tersebut, warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan perumahan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025).Â
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam masalah pertanahan. Pastikan bahwa semua dokumen dan legalitas tanah sudah lengkap dan benar. Jika ada sengketa, segera cari bantuan hukum yang profesional agar tidak menjadi korban seperti yang dialami oleh warga Cluster Setia Mekar.
Â