
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari gedung.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu:
- Dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
- Dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Penahanan Hasto dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 20 hari untuk penahanan pertama.
Penahanan Hasto memicu reaksi keras dari PDIP. Partai berlambang banteng moncong putih itui penahanan Hasto sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.
“Kami melihat ini sebagai upaya untuk membungkam suara kritis dan melemahkan PDIP,” ujar salah satu petinggi PDIP.
PDIP juga menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan, untuk membela Hasto.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI.
Harun Masiku, yang diduga sebagai pemberi suap, melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron. Hasto diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan keberadaan Harun Masiku.
Setelah penahanan, KPK akan terus melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara Hasto. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Banyak pihak yang menanti perkembangan proses hukum selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.