Siapa Saja yang Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta? Ini Daftarnya!

bus, jakarta, night, street, indonesia, jakarta, jakarta, jakarta, jakarta, jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan transportasi umum bagi warganya. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan fasilitas gratis naik transportasi umum bagi golongan tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan mobilitas, dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Golongan yang Berhak Naik Transportasi Umum Gratis:

Berikut adalah daftar golongan yang berhak menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  • Lansia:
    • Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
  • Penyandang Disabilitas:
    • Penyandang disabilitas yang terdaftar dan memiliki kartu identitas khusus.
  • Anak-anak:
    • Anak-anak di bawah usia tertentu (biasanya di bawah 5 tahun) dengan pendamping.
  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP):
    • Siswa atau murid pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Pemprov DKI Jakarta:
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    • Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta.
  • Karyawan dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI:
    • Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI.
  • Penghuni Rusunawa:
    • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  • Tim Penggerak PKK.
  • Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
  • Pengurus rumah ibadah:
    • Pengurus masjid (marbot), gereja, pura, vihara dan klenteng di DKI Jakarta.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
  • Keluarga dari anggota TNI/Polri.
  • Veteran Republik Indonesia.

Fasilitas gratis ini berlaku untuk berbagai jenis transportasi umum di Jakarta, antara lain:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • JakLingko

Untuk mendapatkan fasilitas gratis, golongan yang berhak biasanya perlu menunjukkan kartu identitas atau kartu khusus yang diterbitkan oleh pemerintah. Informasi lebih detail mengenai cara mendapatkan fasilitas ini dapat diperoleh di situs web resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau melalui aplikasi JAKI.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi golongan yang membutuhkan.
  • Mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
  • Mengurangi kemacetan di jalan raya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *